Jumat, 20 Juni 2014

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak



KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 21
KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN